Pada 29 Desember 2024 baru-baru ini, Sri Mulyani menjelaskan tetnag sistem yang saat ini sedang dikembangkan oleh DJP, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang juga disebut dengan Coretax. Prosesnya sekarang ini, sistem tersebut dalam tahap praimplementasi hingga 31 Desember 2024.
Nantinya, sistem ini dapat diakses oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2025.
Tentunya, masih banyak yang belum familier dengan sistem baru ini. Namun, jangan khawatir. Detailnya bisa kamu simak di sini!
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan inti yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan mengintegrasikan berbagai proses dan layanan perpajakan yang selama ini terpisah-pisah agar lebih terintegrasi dan praktis pada prosesnya.
1. Mengintegrasi sistem
Coretax akan mampu mengintegrasikan berbagai aplikasi dan sistem perpajakan yang berbeda, seperti e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan lainnya, ke dalam satu platform terpadu.
2. Otomatisasi proses bisnis
Proses inti DJP nantinya akan terotomasi sehingga lebih cepat, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pemeriksaan pajak.
Dengan begitu, proses perpajakan dapat lebih efisien dan minim potensi kesalahan.
3. Penguatan pengawasan dan kepatuhan
Dengan sistem yang terotomasi dengan sistem, pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan akan lebih akurat dan juga aman.
Baca Juga: Usaha Seperti Apa yang Kena Pajak? Berikut Kategorinya!
Coretax memudahkan kedua sisi, baik untuk Wajib Pajak maupun pihak DJP.
Sebagai Wajib Pajak, proses perpajakanmu akan lebih sederhana dan mudah dipahami. Selain itu, akses layananya pun tersedia kapan saja dan di mana saja. Harapannya pula, biaya dan waktu yang perlu dialokasikan untuk proses urus pajak juga jadi lebih rendah karena meminimalkan keharusan datang ke KCP untuk menyelesaikan kendala.
DJP pun dapat melayanimu dengan lebih efisien dan efektif, serta mampu membuat keputusan yang lebih baik berdasarkan data dan informasi dalam sistem yang lebih akurat dan terintegrasi.
Untuk bisa melaporkan pajak dengan baik, kamu perlu pencatatan bisnis yang optimal, termasuk juga invoice digital yang bisa langsung menyimpan data transaksi dan mengkalkulasi nominal transaksi dengan akurat apa pun kebijakan pajak yang dipilih, misalnya PPH, PPN, dan lainnya.
Source : https://www.paper.id/blog/smb/coretax-adalah/